Cilacap - Bertempat di Rumah klien jokoSarwo Edi selaku PembimbingKemasyarakatan, melakukan pengawasan terhadap Klien Cuti Bersyarat(CB) inisial Joko dalam perkara perjudian pasal 303 KUHPBimbingan pengawasan ini dilakukan saat klienmenjalani CB, Jum'at(23/09/2022).
Klien diberikan motivasi danpencerahan agar klien tetap mentaati peraturan yangberlaku selama menjalani CB, jaga diri baik-baik agartidak terjadi pelanggaran hukum lagi sehinggamampu menyelesaikan bimbingan sampai selesai.
Diharapkan Klien dapat kembali ke tengah-tengahmasyarakat secara utuh dapat mengikuti kegiatankemasyarakatan seperti warga lainnya dan ketua RW setempat,
" setiap klien harus di terapkan padanya pemahaman akan kesadaran hukum supaya kedepan tidak melakukan pelanggaranhukum sehingga akan lebih nyaman dalam menjalanikehidupannya " tutup Hadi. /yoantanamal