Cilacap - Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan yang diwakili oleh Raden Adhie Hindarto (Kasubsi BKD) dan Praditya Eka Putra (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama) memenuhi undangan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap. BNN Kabupaten Cilacap memiliki Program Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Instansi Pemerintah, BNN Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan “Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kewilayahan”, Rabu(21/09/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, AKBP. Drs. Windarto, S.St. MK.
“Narkoba adalah ancaman yang besar bagi masyarakat dan sangat mematikan. Saat ini Peredaran Narkotika tidak melihat tempat, baik di Perkotaan bahkan Pedesaan. Mayoritas penyalahguna Narkoba berada pada rentang umur 15 tahun hingga 30 tahun yang merupakan usia produktif. Mari kita wujudkan Kabupaten Cilacap menjadi Cilacap Bersinar, Cilacap Bersih dari Narkoba” Ungkag Windarto.
Pada Workshop tersebut pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan berdiskusi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya terkait Penanganan Tindak Pidana Narkoba di Kabupaten Cilacap. Para pecandu dan penyalahguna Narkoba tidak hanya menjalani hukuman pidana penjara di Lapas tapi juga dapat menjalani hukuman tindakan rehabilitasi Narkoba pada lembaga yang ditunjuk.
Pecandu dan Penyalahguna Narkoba yang telah menjalani Pidana Penjara dan menjadi Klien Bapas akan melanjutkan tahapan Pasca Rehabilitasi Narkoba di Bapas kelas II Nusakambangan yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Cilacap. Raden Adhie berharap
“Sinergitas antara Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya semakin kuat sehingga kita semua semakin solid dalam memberantas Narkoba”. /yoantanamal