CILACAP - Lapas Pasir Putih ikuti Penguatan Pemahaman Evaluasi Penyelenggaraan Evaluasi SPBE Kanwil dan UPT secara Daring. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Pemerintah memberikan layanan berbasis elektronik, hal ini sudah menjadi tuntutan di era sekarang. Untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan berbasis elektronik, maka Pusdatin laksanakan Penguatan Pemahaman Evaluasi Penyelenggaraan Evaluasi SPBE Kanwil dan UPT Jum'at (26/08/2022).
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Siap Terima Audit BPK RI
|
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas, pejabat struktural, serta pegawai yang membidangi fungsi TI Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan. Dan diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Giat ini dibuka pukul 09.00 WIB oleh Kepala Pusdatin Kemenkumham I Nyoman Satria Paliwahet. Dalam upaya meningkatkan SPBE Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun Evaluasi 2023 menuju predikat Memuaskan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, maka Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan Evaluasi terhadap tingkat kematangan kapabilitas proses penyelenggaraan SPBE yang menghasilkan Laporan Hasil Evaluasi SPBE.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa target SPBE Kumham telah mendapat 2023 predikat memuaskan dari penerima layanan. Meskipun demikian beliau tetap berpesan kepada seluruh UPT untuk tetap meningkatkan keaktifan pengoperasian TI.
Kegiatan dilanjutkan dengan menampilkan Evaluasi SPBE pada Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan Indeks SPBE 3, 68 dengan predikat Sangat Baik. Hal ini dapat dijadikan tonggak acuan untuk terus meningkatkan predikat tersebut menjadi lebih tinggi.
(N.Son/***)