CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, Adhitya melaksanakan registrasi terhadap klien pemasyarakatan yang baru diterima dari Lapas Kelas IIB Cilacap. Penerimaan klien merupakan proses awal dari keseluruhan rangkaian registrasi klien beserta dokumen yang menyertainya, Rabu (20/07/2022).
Selama proses penerimaan berlangsung, PK Bapas Kelas Nusakambangan mengedepankan perlakukan yang ramah, menghormati harkat, martabat dan hak klien. Kemudian, PK Bapas Nusakambangan meneliti keabsahan surat-surat dan mencocokkannya dengan identitas klien.
Untuk memastikan kesesuaian identitas klien, perlu dilakukan wawancara terhadap klien dengan menanyakan nama, usia dan tanggal lahir, tempat kelahiran, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, tindak pidana yang dituduhkan, lama pidana, instansi yang melakukan penahanan, masih ada perkara lain atau tidak dan hal lain-lainnya yang dianggap perlu.
Selanjutnya, berkas yang telah terverifikasi dan data hasil wawancara diinput ke dalam drive Bapas Nusakambangan dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
PK Bapas Nusakambangan, Adhitya menyampaikan bahwa, Terhadap klien dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Dengan adanya SDP, pengambilan sidik jari dan foto klien tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan finger scan dan camera yang akan terintegrasi langsung dengan SDP.
“Dengan ini bapak sudah teregistrasi sebagai klien Bapas Nusakambangan, sehingga melekat pula lah hak dan kewajiban bapak dengan status klien pemasyarakatan”, jelas Adhitya, PK Bapas Nusakambangan.
Registrasi klien pemasyarakatan tersebut termasuk dalam bidang bimbingan kemasyarakatan untuk mewujudkan terselenggaranya operasionalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Bapas Nusakambangan secara efektif dan efisien.
(N.Son/***)