Nusakambangan - Guna memberikan pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya dan bagaimana upaya pencegahannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, Rabu (03/05).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah itu, diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Fungsional hingga seluruh Pelaksana Kanwil Kemenkumham Jateng. Hadir secara langsung di ruang Zoom Lapas Pasir Putih Plt Kalapas dan pejabat struktural serta para staff.
Bergabung juga Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang dan para Koordinator masing-masing Eks Karesidenan se Jawa Tengah. Sementara, para Kepala UPT yang lain bersama pegawainya, mengikuti secara virtual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini selaras dengan semangat yang selalu digelorakan dalam pencegahan korupsi.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Jateng berusaha untuk bekerja dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas sebagaimana salah satu butir kode etik dan kode perilaku ASN yang setiap hari diperdengarkan saat apel pagi.
Kakanwil kembali mengingatkan untuk tidak flexing atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.
"Terhadap beberapa pemberitaan yang sedang viral saat ini, kami mengimbau untuk tidak memamerkan kekayaan, flexing dan gaya hidup mewah, " tegas Yuspahruddin memberikan sambutan.
"Tentu kaya itu tidak dilarang kalau mencarinya dengan jalan yang baik. Kalau dihasilkan dengan cara yang sah. Tapi terlepas dari itu lebih baik bila kita tidak memamerkan apa yang kita punya".
"Ingat, kita ini pegawai negeri. Kami minta kepada kita semua, kalau berniat pengen kaya jangan jadi pegawai negeri, karena jadi pegawai negeri itu gajinya sudah jelas. Kalau mau kaya maka jadi pengusaha, " imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber, Arief Noor Rokhman, Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Semarang.
Sebagai pengantar, Arief mengatakan ASN sebagai bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam paparannya, Arief menjelaskan urgensi dan tujuan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, sejarah regulasi dan pengertian korupsi, pengertian kerugian negara dan kerugian keuangan negara serta jenis-jenis korupsi. /aj