CILACAP - - Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal dan responsif kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan melaksanakan rujukan satu orang Warga Binaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Kamis (17/10/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan yang hidup dan tinggal di dalam Lapas yang menjadi kelompok rentan dan memiliki risiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.
Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 bahwa setiap Narapidana berhak mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani serta berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Warga Binaan tersebut sebelumnya telah menjalani perawatan medis di klinik Lapas Besi, dikarenakan kondisinya membutuhkan penanganan khusus sehingga atas rujukan dokter segera melakukan perawatan ke RSUD Cilacap.
Dengan pengawalan ketat oleh Dua Orang Petugas Jaga di RSUD Cilacap, Warga Binaan tersebut menjalani perawatan intensif oleh Dokter dan Tim Medis RSUD.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso saat menjenguk Warga Binaan di RSUD Cilacap menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Lapas Besi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan prima, serta bertujuan memberikan pelayanan yang memuaskan, bermutu, dan manusiawi kepada Warga Binaan.
“Semoga Warga Binaan tersebut segera dapat segera pulih kembali setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Cilacap. Agar dapat kembali untuk melanjutkan progam pembinaan di Lapas Besi, " terang Kalapas.
(N.son/Reza)