CILACAP - Pembukaan kegiatan Pelatihan Deteksi Dini Masalah & Gangguan Kejiwaan Narapidana Tindak Pidana Terorisme yang diselenggarakan atas kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Central Detention For Studies (CDS) dan AutSralia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) diselenggarakan di Nusakambangan, Selasa (09/07/2024).
Amanat UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 Pasal 60 tentang Perawatan termasuk kesehatan mental, temuan yang konsisten pada berbagai literatur terkait tingginya gangguan kejiwaan yang ditemukan pada populasi warga binaan termasuk dalam kasus terorisme, serta diperlukannya pemahaman yang mendalam terkait masalah dan gangguan kejiwaan bagi petugas menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan pelatihan ini.
Sebanyak 33 orang peserta kegiatan berasal dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Banten dan Jawa Tengah. Petugas Lapas Besi Sugeng sayogo selaku Kasi Binadik beserta Jajaran turut menjadi peserta kegiatan tersebut.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Muhamad kamal ( kepala pokja perawatan kesehatan lanjutan dan tim), Dedi duar (Kabag Humas Ditjenpas), Gatot oei (Deputi CDS dan tim), Afnia Sari (strategic Manager AIPJ), Mira renata (Comms AIPJ), dan Dr. dr. Natalia widiasih, Sp. KJ(K) ., Mpd. Ked (kepala divisi psikiatri forensik FKUI - RSCM dan tim.
Kegiatan pembukaan pelatihan membahas program pelatihan yang akan dilaksanakan, pemaparan teknis pelatihan deteksi dini masalah dan gangguan kejiwaan narapidana terorisme yang meliputi metode pelatihan asinkronus dan sinkronus serta jadwal pelatihan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso selaku Kakorwil Nusakambangan Cilacap berkesempatan memberikan sambutan kegiatan tersebut.
"Kalo kita bisa ibaratkan terorisme seperti orang jatuh cinta. Kita Harus melakukan pendekatan dengan menggunakan hati untuk menyadarkan ke arah yang lebih baik. Selama keyakinan belum diakui oleh negara hal itu akan menjadi potensi permasalahan, " Tutup Kakorwil.
(N.son/Raihan)