Laksanakan Progam Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Lapas Besi Jalani Asesmen 

    Laksanakan Progam Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Lapas Besi Jalani Asesmen 
    Laksanakan Progam Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Lapas Besi Jalani Asesmen 

    CILACAP – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti Asesmen Penurunan Tingkat Risiko Dengan Metode Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) oleh Petugas Asesor, Rifaldo Miftahul, Selasa (02/09/2024).

    Pelaksanaan Asesmen ini sebagai Implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    Asesor adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk mengamati dan menilai layak atau tidaknya individu yang diamati untuk tujuan tertentu.

    Asesor bertugas untuk wawancara dan cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang diperlukan.

    Selain itu, mereka menganalisis hasil asesmen risiko dan kebutuhan narapidana serta memberikan rekomendasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dimasukkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data pendukung.

    Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menjelaskan bahwa program yang ada di Lapas Besi.

    “Lapas Besi terus melakukan optimalisasi progam bagi Warga Binaan selama menjalani pidana di dalam Lapas dengan terus meningkatkan kualitas dan tahapan pembinaan yang salah satunya diperoleh melalui asesmen, " ungkapnya.

    jawa tengah cilacap lapas besi terkini berita cilacap dan lapas besi terkini dan terbaru berita nusakambangan terharu https://cilacap.lapasnews.com/laksanakan-progam-reintegrasi-sosial-warga-binaan-lapas-besi-jalani-asesmen
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sisir Area Lingkungan Lapas, Ka. KPLP dan...

    Artikel Berikutnya

    Bersiap Jadi Pelayan Masyarakat, CPNS Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami