NUSAKAMBANGAN - PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau yang lebih dikenal dengan Outsorcing merupakan pegawai pemerintah melalui perjanian kerja alias pekerja kontrak yang jika masanya habis perlu diperpanjangan atau ditambah, Selasa(27/09/2022).
Pada Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Terdapat 62 orang Tenaga PPNPN. Terdiri dari 6 tenaga medis, 3 tenaga terapis, dan sisanya terbagi menjadi PPNPN Kantor, dapur dan Kebun.
Pada hari ini Koordinator PPNPN Kantor, Lukman Tri Legowo selaku Staff Giatja memberikan penguatan kepada 10 orang PPNPN yang menjadi tanggung jawabnya.
“Atas amanah Bapak Kalapas dan Kasi Giatja Beserta Kasubsinya saya mengumpulkan saudara sekalian dalam giat siang ini. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan bentuk penguatan agar kedepan PPNPN khusuny kantor dalam dan kebun yang menjadi tanggung jawab saya lebih disiplin dan bekerja lebih baik.” - Ucap Lukman sebagai pembuka.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan penguatan tentang SOP di Lapas Karanganyar, pelaksanaan Absensi, informasi jam kerja dan tatacara ijin/cuti, beserta hal-hal krusial lainny khususnya dalam bidang pekerjaan.
“Sebagaimana yang diketahui, di Lapas ini tidak ada tamping, jadi kami pihak lapas sangat mengandalkan bapak ibu sekalian untuk giat kebersihan dan kerapihan lingkungan lapas. Harap menjadi perhatian juga saat bertugas untuk memahami dan mematuhi peraturan serta SOP di Lapas ini.” - Tambah Lukman.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
“Kemudian untuk absensi, pada saat ini sudah menggunakan finger print, mohon diperhatikan jam kerja dan utamakan kedisiplinan. Jaga integritas dan tetap semangat dalam bekerja.” - Tutup Lukman.
Sebagai PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan tanggung jawab besar, sehingga selaku koordinator harus terus melakukan penguatan dan evaluasi. Hal ini agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang diluar kendali yang disebabkan oleh PPNPN. /yoantanamal