Cilacap – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Cilacap, Selasa (19/7/2022). Rapat digelar di Ruang Jalabumi Setda Cilacap ini, diikuti sekitar 60 pejabat dan admin pengelola website dari masing-masing OPD.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M. Wijaya, melalui sambutan yang disampaikan kepada Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Diah Permanasari berharap, Rakor ini dapat mengoptimalkan kinerja operator situs web dalam penyampaian informasi pada masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
“Instansi publik di bawah pimpinan pemerintah memang selalu transparan. Namun bukan berarti semua informasi harus dibuka tanpa batasan seperti yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ” jelasnya.
Oleh karena itu, Rakor ini digelar untuk mengingatkan kembali para admin pengelola website dalam pengelolaan informasi. Baik informasi berkala, informasi setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan. “Para pejabat dan pengelola situs sebaiknya mengetahui apa-apa saja informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan untuk ditampilkan di situs masing-masing, ” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Rakor dipandu Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Statistik, Ade Agung Wibowo sebagai moderator. Adapun materi terkait informasi publik disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Diah Permana, dan dasar-dasar pengelolaan website yang disampaikan oleh Tenaga Ahli pada Diskominfo Cilacap, Suny Capto Perdana.(*)