Berikan Hak Untuk WBP, Lapas Terbuka Berkoordinasi Dengan Disdukcapil Tentang Hak Pilih Pemilu

    Berikan Hak Untuk WBP, Lapas Terbuka Berkoordinasi Dengan Disdukcapil Tentang Hak Pilih Pemilu

    Cilacap - Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bergerak cepat dan berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024, dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap mengadakan Pemutakhiran Data Pemilih Warga Binaan. Selasa (21/2/2023).

    Pemutakhiran data pemilih bagi warga sangat diperlukan, sehingga di saat PEMILU 2024 nanti mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini sebagai mana tertuang di dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.

    Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka Nusakambangan, Marsito, mengatakan, perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi warga binaan. Marsito berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini, warga binaan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dapat menggunakan hak pilih mereka.

    “Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dapat memperoleh hak pilih serta mendapat NIK bagi yang belum terdaftar. Perjanjian kerjasama ini juga menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk indonesia, ” ujarnya.

    kemenkumhamri ayuspahruddin kemenkumhamjateng
    Harun Halis Wonowijoyo

    Harun Halis Wonowijoyo

    Artikel Sebelumnya

    Menyukseskan Pemilu 2024, Lapas Terbuka...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Permasalahan, Klien Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pembinaan Kerohanian Islam di Lapas Permisan Bahas Empat Pertanyaan di Hari Kiamat

    Ikuti Kami