Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

    Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

    CILACAP, INFO_PAS - Hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman pidana di mana terpidana dijatuhi hukuman penjara yang berlangsung selama sisa hidupnya tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, (22/07/2024).

    Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi besar, perdagangan narkoba, dan kejahatan berat lainnya yang diatur oleh hukum pidana.

    Hukuman ini dijatuhkan setelah proses peradilan yang adil dan pembuktian bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kejahatan yang dilakukannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Hukuman ini dijalani di lembaga pemasyarakatan atau penjara dengan keamanan tinggi, sesuai dengan kebijakan masing-masing negara.

    Hukuman seumur hidup diterapkan untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa pelaku tidak dapat kembali melakukan kejahatan.

    Terpidana menjalani hukuman di penjara dengan keamanan tinggi, mengikuti aturan dan regulasi yang ketat, serta tidak memiliki kesempatan untuk dibebaskan, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti grasi dari presiden

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Layanan Kancil Ngapak Purbalingga, Permudah...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Area Kawasan Nusakambangan, Menteri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024

    Ikuti Kami